Rekomendasi Izin Tenaga Kesehatan Asing

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  4. 4. Daftar Riwayat Hidup
  5. 5. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh Institusi Pendidikan tenaga kesehatan yang menerbitkan di negara asal
  6. 6. Fotocopy sertifikat kompetensi maupun kualifiksi tambahan lain yang telah dilegalisir oleh Organisasi dan Instansi atau badan hukum yang di akui oleh pemerintah di negara asal
  7. 7. Surat Tanda Registrasi sebagai Nakes yang masih berlaku dari negara asal
  8. 8. Surat keterangan pengalaman kerja dalam 5 tahun terakhir berturut-turut sesuai kopetensi di bidang keprofesiannya
  9. 9. Surat keterangan terdaftar sebagai anggota profesi dan aktif melakukan praktik untuk dokter/dokter gigi atau kegiatan di bidang kesehatan untuk Nakes serta mengikuti pendidikan / pelatihan profesi berkelanjutan (CPD)
  10. 10. Letter of Goodstanding dari Organisasi Profesi negara asal (atau negara tempat kerja terakhir)
  11. 11. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari negara asal
  12. 12. Surat keterangan yang berisi tujuan pendayagunaan TK-WNA
  13. 13. Surat Pernyataan bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan sumpah profesi kesehatan, kode etik profesi kesehatan yang berlaku di indonesia
  14. 14. Surat pernyataan bersedia melakukan alih IPTEK kepada tenaga pendamping
  15. 15. Fotocopy Paspor calon TK WNA
  16. 16. Sertfikat dari pusat bahasa indonesia
  17. 17. Surat pernyataan akan bekerja sesuai keahlian dan uraian penjabaran kompetensinya
  18. 18. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem on line E-SIIDAT
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. 3. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  4. 4. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  5. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  6. 6. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  7. 7. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  8. 8. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Tenaga Kesehatan Asing

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Tenaga Kesehatan Asing"