Rekomendasi Izin Industri Komoditi Kesehatan ( Industri Farmasi )

  1. A. Permohonan Persetujuan Prinsip :
  2. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 2. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  4. 3. Susunan Direksi dan komisaris
  5. 4. Pernyataan direksi dan komisaris tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi
  6. 5. FC sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah
  7. 6. FC Surat Tanda Daftar Perusahaan
  8. 7. FC Surat Izin Usaha Perdagangan
  9. 8. FC NPWP
  10. 9. Persetujuan lokasi dari pemerintah daerah provinsi
  11. 10. Persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dari kepala badan
  12. 11. Rencana Investasi dan kegiatan pembuatan obat
  13. 12. Asli surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari masing-masing apoteker penanggung jawab produksi, Apoteker Penanggung Jawab Pengawasan mutu, Apoteker Penanggung Jawab pemastian mutu dari pimpinan perusahaan
  14. 13. FC surat pengangkatan bagi masing-masing Apoteker Penanggung Jawab produksi, Apoteker Penanggung Jawab pengawasan mutu dan Apoteker Penanggung Jawab pemastian mutu dari pimpinan perusahaan
  15. 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000
  16. B. Permohonan Izin Industri Farmasi:
  17. 1. Pendaftaran kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS
  18. 2. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai identitas berusaha Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional
  19. 3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan
  20. 4. FC persetujuan prinsip Industri Farmasi
  21. 5. Surat Persetujuan Penanaman Modal untuk Industri Farmasi dalam rangka Penanaman Modal asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri
  22. 6. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan; 7. Jumlah tenaga kerja dan kualitasnya
  23. 8. FC sertifkat upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/analisis mengenai dampak lingkungan
  24. 9. Rekomendasi kelengkapan administrasi izin farmasi darikepala Dinas Kesehatan Provinsi
  25. 10. Rekomendasi pemenuhan persyaratan CPOB dari Kepala Balai/Badan
  26. 11. Asli surat pernyataan kesiaan bekerja penuh dari masing-masing apoteker penanggung jawab pengawasan mutu, dan apoteker penanggung jawab pemastian mutu
  27. 12. FC surat pengangkatan bagi masing-masing apotekerpenanggung jawab pengawasan mutu, dan apoteker penanggung jawab pemastian mutu
  28. 13. Surat pernyataan komisaris dan direksi tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang kefarmasian
  29. 14. Struktur Organisasi
  30. 15. Memiliki NPWP
  31. 16. FC KTP direktur dan Penanggung Jawab
  32. 17. Surat perjanjian Kerjasama antara APJ Produksi, APJ Pengawasan Mutu dan APJ Pemastian Mutu dengan Perusahaan diatas notaris
  33. 18. FC IMB
  34. 19. Status kepemilikan bangunan
  35. 20. FC SIUP
  36. 21. FC Ijazah Masing masing Apoteker Penangung jawab
  37. 22. FC Masing masing STRA
  38. 23. FC SIPA
  39. 24. Denah Bangunan
  40. 25. Peta Lokasi
  41. 26. Surat Perizinan Industri Farmasi Pusat yang dilegalisir Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kementrian RI
  42. 27. Surat pengantar
  43. 28. Formulir registrasi
  44. 29. Pernyataan pendaftar
  45. 30. Hasil pra registrasi
  46. 31. Kuitansi/bukti pembayaran; dan
  47. 32. Dokumen teknis berupa kelengkapan dokumen registrasi obat dan produk biologi mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
  48. 33. sertifikat CPOB yang masih berlaku untuk bentuk sediaan yang didaftarkan; dan
  49. 34. sertifikat CPOB produsen zat aktif
  50. 35. sertifikat CPOB Industri Farmasi penerima lisensi yang masih berlaku untuk bentuk sediaan yang didaftarkan
  51. 36. sertifikat CPOB produsen zat aktif; dan
  52. 37. perjanjian lisensi
  53. 38. sertifikat CPOB Industri Farmasi pendaftar atau pemberi kontrak yang masih berlaku
  54. 39. sertifikat CPOB Industri Farmasi penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan
  55. 40. sertifikat CPOB produsen Zat Aktif; dan
  56. 41. perjanjian kontrak
  57. 42. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem on line E-SIIDAT
  2. 2. Permohonan persetujuan prinsip diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan DPMPTSP, Kepala Badan dan Kadinkes Provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 1
  3. 3. Sebelum pengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) kepada Kepala Badan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 2
  4. 4. Persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) diberikan oleh Kepala Badan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterima dengan menggunakan contog sebagaimana tercantum dalam formulir 3
  5. 5. Permohonan persetujuan prinsip sevagaimana pada ayat 1 diajukan dengan kelengkapan berkas
  6. 6. Permohonan izin industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Direktur Jenderal dengan DPMPTSP, Kepala Balai dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan menggunakan contoh formulir 7
  7. 7. Sejak diterima tembusan kepala Badan melakukan audit pemenuhan persyaratan CPOB
  8. 8. Sejak diterimanya tembusan permohonan kepala dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi kepada DPMPTSP dengan tembusan Ditjen Kefarmasian, Balai POM
  9. 9. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala DPMPTSP mengeluarkan Rekomendasi (laporan hasil pemerikasaan) dengan tembusan ditjen kefarmasian dan alkes, kepala dinkes provinsi, kepala dinkes kab/kota dan pemohon, dengan melampirkan berkas permohonan beserta lampiran dan BAP
  10. 10. Setelah menerima rekomendasi serta pesyaratan lainnya, Direktur Jenderal kefarmasian dan Alkes menerbitkan Izin Industri Farmasi

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Industri Komoditi Kesehatan ( Industri Farmasi )

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Industri Komoditi Kesehatan ( Industri Farmasi ) "