-
Rp. 750.000 ,- (Perda No. 7 Tahun 2005)
Izin Usaha Pelayaran Rakyat Bagi Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat (PELRA)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store