Izin Usaha Pelayaran Rakyat Bagi Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat (PELRA)

  1. Surat Permohonan
  2. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
  3. izin diberikan setelah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid;
  4. Efektif setelah PNBP dibayarkan;
  5. Persyaratan administrasi : a. Memiliki modal dasar paling sedikit 6.000.000.000,- (enam milyar) dan modal disetor paling sedikit 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta) b. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; c. Memiliki paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli setingkat diploma III dibidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga yang dibuktikan dengan Salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; dan d. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan).
  6. Persyaratan teknis : a. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut yang dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tennage) secara kumulatif; b. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tennage) c. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tennage): atau d. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tennage)

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem OSS melalui situs www.oss.go.id;
  2. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  3. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  4. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  5. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  6. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Rp. 750.000 ,-                 (Perda No. 7 Tahun 2005) 

 

Izin Usaha Pelayaran Rakyat Bagi Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat (PELRA)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pelayaran Rakyat Bagi Perusahaan Yang Berdomisili dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Setempat (PELRA)"