Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Surat Keterangan Domisili usaha bagi perusahaan;
  4. Dokumen berupa fotocopy surat rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dab Beracun yang dimiliki perusahaan (tahun sebelumnya untuk jenis limbah non-B3 yang sama)
  5. Bukti telah dilakukan pengumuman permohonan izin lingkungan dari DLH Provinsi Sulawesi Tengah;
  6. Dokumen UKL-UPL yang telah dinyatakan lengkap oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah.
  7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen di atas materai 6000;

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem OSS melalui situs www.oss.go.id;
  2. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  3. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  4. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  5. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  6. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun"