Izin Operasi Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

  1. Surat Permohonan
  2. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
  3. Surat Keterangan dominsili
  4. Memiliki studi kelayakan: Sosial ekonomi masyarakat; angkutan;perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; kelaikan teknis, ekonomi, dan finansial.
  5. Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api menurut jenisnya dan memiliki rangkaian sebagai cadangan, dan/atau beberapa rangkaian kereta api cadangan sesuai dengan kebutuhan lintas pelayanan yang akan dilayani sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui oleh Direktur Jenderal;
  6. Sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji;
  7. tersedianya awak sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang memiliki sertifikat keahlian;
  8. Memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian;
  9. menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
  10. Bentuk permohonan izin untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum pada jaringan jalur kereta api provinsi, jaringan jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi seperti contoh 5 dalam lampiran Permenhub No. 31 Tahun 2012

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan

-

Tidak dipungut biaya

Izin Operasi Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasi Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi"