Izin Pengadaan atau Pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

  1. A. Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus
  2. 1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
  3. 2. rancangbangun yang dibuat berdasarkan perhitungan : a. perencanaan ; b. perencangan ; c. perhitungan teknis material dan komponen
  4. 3. gambar-gambar teknis yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun , dan fasilitas operasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun (denah , tapak , dan potongan) yang telah diketahuI koordina tnya dan skala gambar;
  5. 4. Data lapangan;
  6. 5. Jadwal pelaksanaan;
  7. 6. Spesifikasi teknis yang meliputi : a. sistem dan komponen jalan , jembatan, dan terowongan Perkereta apian Khusus yang akan dibangun; sistem dan komponen stasiun Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; c)sistem dan komponen peralatan persinyalan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; d) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; sistem dan komponen instalasi listrik Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; f) komponen dan konstruksi, Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; g) ukuran, kinerja , dan gambar teknis Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun.
  8. 7. analisis mengena dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
  9. 8. metode pelaksanaan paling sedikit meliputi: a) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan; b) pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c) sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d ) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e) jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
  10. 9. IMB
  11. 10. telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
  12. B. Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
  13. 1. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  14. 2. Sertifikat uji pertama prasarana perkeretaapian;
  15. 3. Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana;
  16. 4. Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana;
  17. 5. Tersedianya petugas pengoperasian prasarana da awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan;
  18. 6. Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi; sertifikat keahlian.
  19. 7. Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

  -

Tidak dipungut biaya

Izin Pengadaan atau Pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengadaan atau Pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi"