Penerbit Izin Usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah Kabupaten/Kota

  1. Persyaratan untuk Izin Usaha:
  2. 1. Persyaratan Sesuai OSS
  3. 2. Persyaratan Lain a. Administrasi: 1) Surat Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum sesai PP 6 Tahun 2017 dan Perpres 38 Tahun 2015 2) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum b. Pembangunan 1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL /UPL; 2) rancang bangun yang dibuat berdsarkan perhitungan: a) perencanaan; b) perancangan; c) perhitungan teknis material dan komponen.
  4. 3. gambar teknis yang merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar (yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian);
  5. 4. data lapangan;
  6. 5. jadwal pelaksanaan;
  7. 6. spesifikasi teknis (yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian);
  8. 7. metodepelaksanan: a). lingkuppekerjaanyang akan dilaksanakan; b) pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan,tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c) sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e) jumlah dan kualifikasi sumberdaya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan. 8) izin mendirikan bangunan;
  9. 9. telah membebaskan tanah sekurang-kurang nya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan . c. Pengoerasian 1) sertifika tuji pertama kelaikan prasarana perkeretaapian; 2) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian,pemeriksaan,dan perawatan prasarana perkeretaapian; 3) tersedianya petugas atau tenaga perawatan , pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretapian yang memiliki sertifikat kecakapan; 4) memiliki/menguasai peralatan untuk perawatan prasrana perkeretaapian; 5) membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian.
  10. 1. Persyaratan Sesuai Oss
  11. 2. Persyaratan Lain a. Admin istrasi untuk persetujuan prinsip pembangunan 1) petalokasi prasarana Perkere taapian Khusus paling sedikit memuat: a) PratrasejalurKA b) Rencana kebutuhan lahan c) Hasil survey awal rencana jalur keretaapi;dan d) Petatopogrfi. 2) kajian kesesuaian antara kebutuhan Perkeretaapian Khusus dan kegiatan pokoknya: a) kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efe ktifita sdan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus; b) keterpaduan intra dan antarmoda transportasi; c) pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus; d) adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang; e) rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian. b. Administrasi untuk Pembangunan: 1) rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan: a) perencanaan; b) perancangan; c) perhitungan teknis material dan komponen. 2) gambar-gambar teknis yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar; 3) data lapangan; 4) jadwal pelaksanaan; 5) spesifikasi teknis yang meliputi: a) sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; b) sistem dan komponen stasiun Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; c) sistem dan komponen peralatan persinyalan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; d) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; e) sistem dan komponen instalasi listrik Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; f) komponen dan konstruksi, Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; g) ukuran, kinerja, dan gambar teknis Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun. 6) analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL ; 7) metode pelaksanaan paling sedikit meliputi: a) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan; b) pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c) sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e) jumlah dan kualifikasi sumberdaya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan. 8) izin mendirikan bangunan; 9) telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) persen dari total tanah yang dibutuhkan. c. Administrasi untuk Pengoperasian: 1) sertifikat uji pertama prasarana perkeretaapian; 2) sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana; 3) sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana; 4) tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak Sarana Perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan; 5) tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi; sertifikat keahlian. 6) Membuat dan melaksaakan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian. d. Persyarata Lainnya Setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, pelaku usaha melakukan proses perizinan kepada Kementerian terkait.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;

-

Tidak dipungut biaya

Penerbit Izin Usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah Kabupaten/Kota

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbit Izin Usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah Kabupaten/Kota"