Izin Pelaksanaan Pembangunan Terminal khusus Pelabuhan Regional

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
  3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  4. Kajian Teknis yang paling sedikit memuat: a) Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus; b) Kedalaman kolam Terminal Khusus; c) Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat; d) Rintangan Navigasi- Pelayaran; e) Rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
  5. Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang paling sedikit memuat: a) Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi; b) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; c) Peta Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu Terminal Khusus; d) Peta situasi Terminal Khusus terhadap Instalasi/Bangunan lain di sekitarnya;
  6. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Tersus oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi Setempat yang paling sedikit memuat: a) Data fasilitas sandar/ tambat; b) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 6. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Tersus oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi Setempat yang paling sedikit memuat: a) Data fasilitas sandar/ tambat; b) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; c) Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana d) penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;(dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; c) Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana d) penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
  7. Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses sistem OSS melalui situs www.oss.go.id;
  2. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  3. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  4. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  5. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  6. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Tidak dipungut biaya

Izin Pelaksanaan Pembangunan Terminal khusus Pelabuhan Regional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelaksanaan Pembangunan Terminal khusus Pelabuhan Regional"