Sertifikat Izin berlaku selama masa berlaku STR dan diregistrasi setiap tahun, dicetak diatas kertas F4 100gram, resmi dengan tanda tangan Digital
Surat Izin Usaha Industri (IUI) Perluasan melalui Persetujuan Prinsip
Sertifikat Izin berlaku selama 3 tahun dan diregistrasi setiap tahun. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Sertifikat Izin berlaku sesuai MOU, dan tidak berlaku jika ada perubahan fungsi, luas dan bentuk bangunan
Sertifikat yang disesuaikan dengan masa berlaku di SKPD / Dinas Teknis. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun di registrasi. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Sertifikat Izin yang berlaku selama 3 tahun dan setiap tahun di registrasi. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Sertifikat Izin berlaku selama 1 kali pemindahan. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Sertifikat Izin berlaku selama 1 (satu) tahun. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Sertifikat Izin berlaku seterusnya, kecuali jika ada perubahan fungsi, luas dan bentuk bangunan. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Surat Izin yang berlaku selama usaha berjalan, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Sertifikat Izin berlaku seterusnya, kecuali jika ada perubahan fungsi, luas dan bentuk bangunan. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Surat Izin yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Surat Izin yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Surat Izin yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Surat Izin yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Surat Izin yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Surat Izin yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Surat Izin yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Surat Izin yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital