Izin Pemindahan Kerangka Jenasah

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat pengantar yang dikeluarkan oleh TPU yang akan dituju (lokasi pemindahan ke area yang sama atau ke TPU lain di wilayah Biak Numfor)
  4. Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli dan Masih Berlaku)

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

1 (satu) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin berlaku selama 1 kali pemindahan. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store