Izin Bar dan Diskotik

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor
  3. Denah Bangunan
  4. Fotocopy NIB
  5. Pas Foto Ukuran 4 X 6 cm, sebanyak 4 (empat) Lembar
  6. Surat Kuasa Bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan Perijinan kepada orang lain

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

5 (lima) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Izin yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store