Izin Penggunaan Lahan

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan, Kop Perusahaan untuk berbadan Hukum
  2. Surat Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/HGB/AJB) SP3K dan PPJB untuk rumah tinggal tunggal diperumahan
  3. Fotocopy KTP Pemilik Bangunan
  4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy NPWP (bagi pemohon berbadan hukum)
  6. Fotocopy Akte pendirian perusahaan bagi pemohon berbadan hukum
  7. Surat Kuasa Mengurus IMB dan copy KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang dikuasakan)
  8. Surat Pernyataan dokemen sesuai dengan aslinya diatas Materai 10.000

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

15 (lima belas) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin berlaku selama 3 tahun dan diregistrasi setiap tahun. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store