No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021
7 (tujuh) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Izin yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital
Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :
1. Kotak Saran
2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com
3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880
4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id
5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak
6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SHMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store