Izin Operasional Kursus-Kursus dan Lembaga Pendidikan

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  3. Profil Lembaga : VISI, MISI, TUJUAN, JENIS KEGIATAN YANG DISELENGGARAKAN ( UNTUK PKBM MEMILIKI MINIMAL 2 JENIS KEGIATAN ), PROGRAM KERJA, SUSUNAN PENGURUS DAN STRUKTUR ORGANISASI
  4. Data Peserta Didik untuk Setiap Jenis Kegiatan
  5. Data Pendidik (TUTOR / GURU / INSTRUKTUR / NARASUMBER / TEKNIS / PELATIH)
  6. Data Staf (Pengelola, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Cleaning Service)
  7. Daftar Sarana dan Prasarana dan Media Pembelajaran
  8. Status Kepemilikan Gedung (Pinjam, Sewa, Kontrak) Memiliki Jaminan Tertulis Secara Hukum dapat digunakan sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun. Jika memiliki sendiri / atas nama lembaga memiliki Surat Hibah dan Tanda Tangan dihadapan Notaris
  9. Pendanaan
  10. Izin Domisili dari Kelurahan
  11. Akte Notaris (Berikut AD dan ART)
  12. NPWP atas nama Lembaga
  13. Rekening Bank Atas Nama Lembaga (Yang Negeri Tidak Perlu)
  14. Kegiatan Lembaga Telah Berjalan Kurang Lebih 2 (dua) Tahun
  15. Denah Lokasi dan Bangunan
  16. Rekomendasi Layak untuk diberikan Izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor
  17. Pas Foto Ukuran 3 X 4 cm

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

3 (tiga) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin berlaku seterusnya, kecuali jika ada perubahan fungsi, luas dan bentuk bangunan. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store