Surat Izin Trayek Dan Izin Usaha Kendaraan Umum

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Kendaraan
  3. Fotocopy NPWPD
  4. Fotoopy STNK
  5. Fotocopy Buku KIR / Surat Uji Sementara
  6. Fotocopy Izin Trayek & Izin Usaha (Bagi Perpanjangan)
  7. Rekomendasi dari Perhubungan (Bagi Badan Usaha dan Jika Perubahan Trayek)
  8. Pas Foto 2 x 3cm sebanyak 2 lembar
  9. Map Folio Warna Biru

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

3 (tiga) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Retribusi Kendaraan Umum dengan jumlah penumpang s.d 8 orang : Rp. 200.000,-

Retribusi Kendaraan Umum dengan jumlah penumpang s.d 12 orang : Rp. 300.000,-

Retribusi Kendaraan Umum dengan jumlah penumpang s.d 18 orang : Rp. 400.000,-

Surat Izin yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantikui.layanan.go.id