Surat Izin Praktek Pranata Laboratorium Kesehatan

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy Ijazah Pranata Laboratorium Kesehatan
  3. Foto Copy STR Yang Masih Berlaku
  4. Rekomendasi Organisasi Profesi
  5. Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter Pemerintah Yang Mempunyai SIP
  6. Pas Foto Berwarna Berlatar Belakang Merah Ukuran 3x4 cm
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor
  8. Map Folio

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

1 (satu) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin berlaku selama masa berlaku STR dan diregistrasi setiap tahun, dicetak diatas kertas F4 100gram, resmi dengan tanda tangan Digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store