Izin Mendirikan Sekolah

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah
  3. ProfilLembaga : VISI, MISI, TUJUAN, PROGRAM KERJA, SUSUNAN PENGURUS
  4. Surat Pernyataan Pendirian Sekolah dari Yayasan / Perorangan
  5. Surat Pernyataan sebagai Organisasi Non Frofit (Bila Yang Membangun Sekolah adalah Yayasan)
  6. Akte Pendirian Yayasan
  7. SK. Kepala Sekolah / Pengelola
  8. Daftar Riwayat Hidup Pengelola
  9. Struktur Organisasi Sekolah
  10. Daftar Pendidik / Guru Pengajar
  11. Daftar Siswa
  12. Fotocopy Ijazah Guru dan Kepala Sekolah
  13. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  14. Surat Pernyataan Sewa Bangunan (Bila Bangunan yang digunakan menyewa)
  15. Surat Izin Operasional Sekolah (Bila Bangunan yang digunakan Menyewa)
  16. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor
  17. Pas Foto Kepala Sekolah yang terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 cm
  18. Map Folio

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

3 (tiga) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin berlaku seterusnya, kecuali jika ada perubahan fungsi, luas dan bentuk bangunan. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store