Izin Pendirian Taman Permainan Anak

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Diadakan oleh yayasan atau bedan yang berbentuk sosial yang mempunyai akte notaris serta struktur organisasi yayasan atau mempunyai badan hukum
  2. Mempunyai kurikulum serta program evaluasi
  3. Mempunyai Kepala PAUD / TK yang kwalifikasi serta kompetensinya sesuai sama Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standart Kepala Sekolah / Madrasah diataranya berpendidikan S1 sesuai bidang tugasnya, bersertifikat pendidik
  4. Mempunyai sekurang – kurangnya satu grup umur 4 – 5 tahuan atau 5 – 6 tahun dengan jumlah siswa sekurang – kurangnya 20 peserta didik
  5. Mempunyai seorang guru untuk tiap – tiap grup umur belajar serta memnuhi prasyarat sesuai standar kompetensi
  6. Melakukan Program aktivitas belajar sesuai dengan ketentuan pemerintah
  7. Mempunyai buku yang dibutuhkan untuk program proses aktivitas evaluasi diantaranya buku pedoman guru, buku perpustakaan baik untuk guru serta peserta didik
  8. Tempat Pendirian TK sebaiknya memerhatiak segi keamanan, kenyamanan, kesehatan, kebersihan, keterjangkauan dari peserta didik, dekat pemukiman
  9. Mempunyai fasilitas serta prasarana sesuai dengan standar
  10. Mempunyai Sumber dana yang tetap
  11. Mempunyai rekening bank atas nama instansi PAUD / TK
  12. Mempunyai NPWP atas nama instansi PAUD / TK
  13. Mempunyai surat bukti kepemilikan gedung / tempat berbentuk akat tanah / sertifikat tanah atau bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

7 (tujuh) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat yang disesuaikan dengan masa berlaku di SKPD / Dinas Teknis. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store