Izin Perluasan Industri

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (bila ada RUPS-nya untuk yang berbentuk PT, Akta tersebut sudah disyahkan oleh menteri Hukum dan HAM
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Kabupaten/Kota dari Bidang yang membidangi Instansi Teknis Khusus untuk IUI baru dan Perluasan
  4. Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI)/ Izin Usaha Tetap (IUT)
  5. Fotocopy Penanggungjawab/Pimpinan/Direktur Perusahaan
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy IMB
  8. Fotocopy UKL dan UPL/SPPL atau AMDAL
  9. Dokumen atau Rekomendasi yang disyaratkan peraturan perundang-undangan bagi Industri tertentu

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

Izin Baru 5 (lima) Hari Kerja, Perpanjangan 3 (tiga) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Industri (IUI) Perluasan melalui Persetujuan Prinsip

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store