Izin Penangkapan Ikan

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonanan dari Pemilik (Kapal berukuran lebih dari 30 GT ditujukan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap cq. Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan, kapal 10 – 30 GT ditujukan kepada Kepala Dinas).
  2. Fotocopy NIB
  3. Fotocopy KTP pemilik usaha
  4. Fotocopy gross akte dan/atau buku kapal perikanan, dengan menunjukan aslinya
  5. Rekomendasi hasil cek fisik kapal (kapal baru)
  6. Desain alat penangkapan ikan yang digunakan, dan diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota
  7. Fotocopy kartu anggota asosiasi atau himpunan yang terdaftar di Direktorat Jenderal (untuk kapal diatas 30 GT)
  8. Fotocopy gambar rencana umum kapal termasuk spesifikasi teknis alat penangkapan ikan dan diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota
  9. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data yang disampaikan dan bersedia mematuhi semua ketentuan yang berlaku
  10. Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN (kapal berukuran di atas 30 GT), kesanggupan untuk menjaga kelestarian dan memulihkan sumberdaya ikan serta kesanggupan mengisi log book secara lengkap dan benar
  11. Foto lambung kapal sebelah kiri dan kelihatan merek kapal, ukuran 5 x 10 cm sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

7 (tujuh) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin yang berlaku selama 3 tahun dan setiap tahun di registrasi. Dicetak di atas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store