Izin Cafe

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Desa atau Distrik bagi Izin Baru
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy NPWPD
  4. Lampiran Fotocopy Bukti Reklame dan Sampah dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Biak Numfor
  5. Pas Foto Ukuran 3 x 4 cm, memakai JAS dan DASI
  6. Fotocopy NIB
  7. Fotocopy PBB TahunTerakhir
  8. Fotocopy TDI (Khusus Usaha Industri)
  9. Materai 10.000
  10. Map Folio
  11. Surat Kuasa ditandatangani di atas materai 10.000 dan KTP, apabila pengurusannya diwakilkan

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

3 (tiga) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store