Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Formulir Permohonan IPB dan diisian lengkap ditandatangani pemohon
  2. Berita Acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (1 set)
  3. Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
  4. Surat Keputusan IMB
  5. Keterangan dan Peta Rencana Kota Lampiran IMB
  6. Gambar Arsitektur Lampiran IMB
  7. Gambar Hasil Pelaksanaan Bangunan (AS Built Drawing) yang telah disahkan ( 3 Set)
  8. Berita Acara Ujicoba Instalasi dan perlengkapannya, yang diawasi petugas Dinas (Dinas Teknis)
  9. Berita Acara Ujicoba Instalasi ini khusus untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertertu, yaitu : Bangunan Tinggi, Bangunan Sedang, Bangunan Rendah dengan penggunaan untuk fasilitas umum / industri seperti : Pasar, Swalayan, Pusat Pertokoan, Hotel, Rumah Sakit, Bioskop, Gedung Pertemuan atau sejenisnya, dengan instalasi dan perlengkapannya yang cukup kompleks

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

10 (sepuluh) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin berlaku sesuai MOU, dan tidak berlaku jika ada perubahan fungsi, luas dan bentuk bangunan

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store