Surat Izin Lembaga Latihan Usaha Swasta

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari Instansi Berwenang
  4. Daftar nama yang dilengkapi dengan Riwayat Hidup penanggung jawab LPK
  5. Fotocopy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Sarana, Prasarana dan Fasilitas Pelatihan Kerja untuk sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan Program Pelatihan yang akan diselenggarakan
  6. Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
  7. Profile LPK yang meliputi antara lain : Struktur Organisasi, Alamat, Telepone dan Faksimile
  8. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan
  9. Pas Foto Ukuran 4 X 6 cm, sebanyak 4 (empat) Lembar
  10. Surat Kuasa Bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan Perijinan kepada orang lain

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

10 (sepuluh) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin yang berlaku selama 1 (satu) tahun, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tanda tangan digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store