Penggunaan Fasilitas Lembaga
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan / Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur

1. Kamar tidur asrama 2. Ruang kelas 3. Ruang Teater 4. Ruang makan/Kantin 5. Aula 6. Barang elektronik 7. Fasilitas Olahraga 8. Mobil Bioling beserta Tenaga Teknisnya

Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi / Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan / Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur

Sertifikat, diberikan kepada peserta yang lulus dan memenuhi kompetensi yang telah dipersyaratkan oleh Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur sesuai pedoman evaluasi pesert