Standar Pelayanan Perpustakaan

  1. Daftar Bahan Pustaka yang diperlukan.

  1. Pemustaka mencari bahan pustaka yang diperlukan bisa secara daring di OPAC SliMS perpustakaan atau mencari langsung buku di display;
  2. Pemustaka mengajukan bahan pustaka kepada pengelola perpustakaan;
  3. Pengelola perpustakaan melakukan identifikasi bahan pustaka dan memproses peminjaman dan pengembalian melalui aplikasi SliMS; dan
  4. Pemustaka bisa meminjam bahan pustaka sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Waktu Proses pelayanan perpustakaan selama 15 menit

Tidak dipungut biaya

Bahan pustaka yang akan dipinjamkan dalam kondisi baik

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBGP Jabar

Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40115

2.      Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:

Whatsapp dan SMS: 08112291383

Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan pada laman BBGP Jabar: bbgpjabar.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpustakaan"