Standar Pelayanan Penyediaan Jadwal dan Ajuan Kegiatan

  1. Rancangan program kegiatan yang telah disusun oleh Setiap Pokja/Penanggungjawab; dan
  2. Program-program yang disusun sudah dianggarkan dalam RKAKL.

  1. Pokja/Penanggung jawab menyampaikan Rancangan Program Kegiatan selama 1 tahun kepada Penanggung jawab Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Penanggungjawab Program dan Tim perencanaan mengecek ketersediaan anggaran untuk program yang disampaikan;
  3. Penanggungjawab Program menyusun jadwal yang mencakup waktu, sasaran, pelaksana, dan tempat kegiatan untuk 1 tahun;
  4. Penanggung jawab dan TIM Perencanaan melakukan penyesuaian jadwal kegiatan dengan kondisi terkini;
  5. Berkoordinasi dengan semua Pokja dan ULP mengenai teknis pelaksanaan dan sarana prasarana pendukung kegiatan; dan
  6. Kegiatan akan siap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

1 (satu) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan

Tidak dipungut biaya

Jadwal dan komponen kegiatan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Penanggung jawab Perencanaan dan Pelaporan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Jadwal dan Ajuan Kegiatan"