Biaya perjalanan dinas diberikan maksimum 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Honorarium dan jasa profesi diberikan maksimum 3 (tiga) hari setelah kegiatan selesai.Tidak dipungut biaya
Kwitansi, Daftar Pengeluaran Riil, SPTJM, Dana kegiatan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala BBGP Jabar
Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40115
2. Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:
Whatsapp dan SMS: 08112291383
Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id
Layanan pengaduan pada laman BBGP Jabar: bbgpjabar.kemdikbud.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store