Standar Pelayanan Pembiayaan Kegiatan

  1. Surat Keputusan (SK) Kegiatan;
  2. Surat Tugas dari instansi yang bersangkutan;
  3. Data peserta;
  4. Bukti perjalanan (tiket pesawat, boarding pass,tiket travel,tiket kereta, tiket bis dsb); dan
  5. Absensi kegiatan.

  1. Penanggungjawab Tata Laksana dan Kepegawaian menyampaikan SK kegiatan ke Penanggung jawab Keuangan;
  2. Penanggung jawab Keuangan menugaskan Petugas Keuangan menyelesaikan pembiayaan kegiatan;
  3. Petugas Keuangan berkoordinasi dengan panitia kegiatan untuk mengumpulkan berkas (data peserta, surat tugas, bukti perjalanan, dan absensi kegiatan);
  4. Petugas keuangan mengecek kelengkapan berkas;
  5. Petugas keuangan menginput data untuk pembiayaan kegiatan;
  6. Petugas keuangan membuat ajuan nominatif berdasarkan hasil input data pembiayaan kegiatan;
  7. Bendahara mengajukan pembiayaan kegiatan ke KPPN melalui mekanisme yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan;
  8. Petugas keuangan menyiapkan kelengkapan berkas pembayaran (kwitansi, pernyataan riil, amplop, SPTJM);
  9. Pembagian administrasi keuangan; dan
  10. Pengumpulan berkas yang telah ditandatangani sebagai bahan pertanggungjawaban.

Biaya perjalanan dinas diberikan maksimum 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Honorarium dan jasa profesi diberikan maksimum 3 (tiga) hari setelah kegiatan selesai.

Tidak dipungut biaya

Kwitansi, Daftar Pengeluaran Riil, SPTJM, Dana kegiatan

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBGP Jabar

Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40115

2.      Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:

Whatsapp dan SMS: 08112291383

Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan pada laman BBGP Jabar: bbgpjabar.kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembiayaan Kegiatan"