Standar Pelayanan Pembuatan Surat Tugas

  1. Pemohon menginformasikan ke Penanggung Jawab Bagian Persuratan dan Kearsipan dengan melengkapi dokumen surat undangan / nota dinas sebagai dasar pembuatan surat tugas; dan
  2. Dasar surat tugas (Surat undangan/ Nota dinas) telah diketahui dan diverifikasi oleh pimpinan.

  1. Pemohon memasukan permohonan pembuatan Surat Tugas (berdasarkan surat undangan/ nota dinas);
  2. Nota dinas/ Surat undangan diperiksa oleh PJ Persuratan kemudian diteruskan ke Kabag TU untuk persetujuan;
  3. Setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan, PJ Persuratan akan mendisposisikan Nota dinas/ surat undangan ke staf persuratan untuk dibuatkan Surat Tugasnya;
  4. Staff persuratan membuat Surat Tugas dengan aplikasi sesuai dengan ajuan di Nota dinas/ Surat undangan;
  5. PJ Persuratan akan memverifikasi, Kabag Umum akan menyetujui dan Kepala akan menandatangani Surat Tugas; dan
  6. Surat Tugas diterbitkan dan didistribusikan ke akun Sinde masing-masing.

1 sampai 2 hari (Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas

Saran dan Masukan disampaikan ke PJ Persuratan dan Kearsipan melalui Nomor 085860087045.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Tugas"