Standar Pelayanan Pengadaan Koleksi Bahan Pustaka

  1. Daftar Bahan Pustaka yang diperlukan.

  1. Pengelola perpustakaan membuat format isian usulan pengadaan bahan pustaka;
  2. Pengelola perpustakaan melakukan identifikasi dan analisis bahan pustaka yang akan diadakan berdasarkan saran dan masukan dari pemustaka;
  3. Pengelola perpustakaan menyusun permohonan bahan pustaka yang akan diadakan berdasarkan usulan dan klasifikasi bahan pustaka; dan
  4. Pengelola perpustakaan mengajukan permohonan bahan pustaka yang akan diadakan berdasarkan usulan dan klasifikasi bahan pustaka.

Waktu Proses pengolahan bahan pustaka 3 sampai 7 hari

Tidak dipungut biaya

Bahan pustaka terakses dalam sistem aplikasi perpustakaan dengan baik

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBGP Jabar

Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40115

2.      Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:

Whatsapp dan SMS: 08112291383

Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan pada laman BBGP Jabar: bbgpjabar.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengadaan Koleksi Bahan Pustaka "