Standar Pelayanan Pengolahan Bahan Pustaka

  1. Daftar Bahan Pustaka yang diperlukan.

  1. Pengelola perpustakaan Membubuhkan stempel inventarisasi perpustakaan di halaman depan buku;
  2. Pengelola perpustakaan membubuhkan stempel perpustakaan di halaman depan buku dan di setiap awal bab;
  3. Pengelola perpustakaan menuliskan nomor induk, tanggal terima, asal perolehan buku, dan nomor klasifikasi pada kolom yang tersedia di stempel inventarisasi;
  4. Pengelola perpustakaan menuliskan hal berikut ini di buku induk: hari & tanggal pencatatan, no urut, no induk, judul buku dan anak judul jika ada, pengarang, penerbit, tahun terbit, nomor klasifikasi, bahasa yang digunakan dalam buku, jumlah eksemplar, asal buku, harga buku, dan keterangan lain yang diperlukan;
  5. Pengelola perpustakaan meletakkan buku yang sudah dicatat di buku induk di meja pengolahan untuk dientri ke dalam sistem otomasi perpustakaan;
  6. Pengelola perpustakaan melakukan pemberian Nomor Kelas Bahan Pustaka, Penentuan Tajuk Subjek, Pemberian Nomor Buku dan Label Barcode; dan
  7. Pengelola perpustakaan melakukan Penyampulan Bahan Pustaka.

Waktu Proses pengolahan bahan pustaka 1 hari

Tidak dipungut biaya

Bahan pustaka tercatat dan terklasifikasi dengan baik

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBGP Jabar

Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40115

2.      Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:

Whatsapp dan SMS: 08112291383

Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan pada laman BBGP Jabar: bbgpjabar.kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengolahan Bahan Pustaka "