Standar Pelayanan Penyediaan Dokumen Keuangan Pegawai

  1. Permohonan tertulis dari pegawai yang ditujukan kepada Penanggung jawab Keuangan yang berisi: 1. Identitas pemohon (nama dan kontak) 2. Dokumen keuangan pegawai yang diminta 3. Tujuan permohonan dokumen.

  1. Pegawai mengajukan permohonan tertulis mengenai permintaan dokumen keuangan kepada Penanggung jawab Keuangan;
  2. Penanggung jawab Keuangan menugaskan kepada PPABP (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai) untuk memproses dokumen yang diminta oleh pegawai yang bersangkutan;
  3. Dokumen keuangan tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Bendahara; dan
  4. Pemohon menerima dokumen keuangan yang diminta.

Maksimum 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Penanggung jawab  Keuangan

Tidak dipungut biaya

Dokumen keuangan yang diminta oleh pegawai

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBGP Jabar

Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40115

2.      Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:

Whatsapp dan SMS: 08112291383

Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan pada laman BBGP Jabar: bbgpjabar.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Dokumen Keuangan Pegawai"