Standar Pelayanan Pengembangan SDM (Peningkatan Kompetensi Widyaiswara)

  1. (Persyaratan Umum) Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  2. (Persyaratan Umum) Fotocopy sah ijazah & transkrip nilai terakhir (legalisir);
  3. (Persyaratan Umum) Fotocopy sah SKP 2 tahun terakhir;
  4. (Persyaratan Umum) PAK Baru (asli cap basah);
  5. (Persyaratan Umum) Fotocopy sah Sertifikat telah mengikuti dan lulus ujian penjenjangan (Gol. IV/a atau naik jabatan ke Madya);
  6. (Persyaratan Khusu) Surat penugasan dari Kepala Instansi;
  7. (Persyaratan Khusu) Fotocopy sah SK Jabatan Fungsional terakhir (minimal muda);
  8. (Persyaratan Khusu) Fotocopy sertifikat mengikuti diklat Cawi; dan
  9. (Persyaratan Khusu) Surat undangan dari lembaga pengundang (luar atau dalam negeri)

  1. Menyerahkan surat undangan peningkatan kompetensi widyaiswara yang sesuai dengan persyaratan;
  2. Persuratan memeriksa berkas persyaratan yang diserahkan, apabila persyaratan lengkap selanjutnya dapat diproses tetapi apabila persyaratan tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon;
  3. Berkas yang lengkap langsung di proses dan diserahkan kepada kepala;
  4. Dilakukan proses Pemeriksaan Berkas administrasi, apabila masih ada persyaratan tidak lengkap maka dikembalikan kepegawaian untuk dilengkapi dengan menghubungi widyaiswara yang bersangkutan;
  5. Proses Pembuatan Nota Persetujuan Teknis oleh kepala;
  6. Nota Persetujuan Teknis dikirim ke kepegawaian;
  7. Proses Pembuatan SK dan surat tugas Peningkatan Kompetensi Widyaiswara oleh kepegawaian;
  8. SK dan surat tugas Peningkatan Kompetensi Widyaiswara dikirim secara online melalui aplikasi SINDE; dan
  9. PNS/Aparatur mendapat SK dan surat tugas Peningkatan Kompetensi Widyaiswara sesuai dengan permohonan melalui SINDE.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

SK dan Surat Tugas

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBGP Jabar

Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40115

2.      Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:

Whatsapp dan SMS: 08112291383

Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan pada laman BBGP Jabar: bbgpjabar.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembangan SDM (Peningkatan Kompetensi Widyaiswara) "