Umum

No. SK: 2550/B7.02.02/2023

  1. Organisasi: Surat permohonan peminjaman dari Instansi Peminjam
  2. Perorangan: Kartu Identitas

2 Hari kerja

Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BGP Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana.

Mekanis pengaduan:
Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
mengenai kualitas pelayanan melalui:
a. Surat
Ditujukan kepada Kepala BGP Provinsi Kalimantan Tengah
d.a BGP Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangka Raya
b. Telpon/Pesan teks(SMS)/Whatsapp: 081349817981
c. Media sosial :
https://www.facebook.com/balaigurupenggerakkalteng
https://www.instagram.com/bgpkalteng
d. Email: : bgpkalteng@kemdikbud.go.id,
e. Laman :1. http://bgpkalteng.kemdikbud.go.id
2. https://s.id/ultbgp-permohonaninformasi
f. Tatap Muka langsung : di Geudng Unil Layanan Terpadu
(ULT) BGP Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangka Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Umum"