Standar Pelayanan Pengolahan Bahan Pustaka

  1. Daftar Bahan Pustaka yang diperlukan.

  1. Kepala Bagian umum membuat Surat edaran kepada WI dan PTP untuk menyerahkan karya berupa modul, karya tulis lain;
  2. Pengelola Perpustakaan menerima Bahan pustaka, berupa Modul, karya tulis lain;
  3. Pengelola perpustakaan melakukan seleksi Bahan pustaka yang diterima apakah berupa digital atau tidak; dan
  4. Pengelola perpustakaan melakukan proses input ke dalam sistem aplikasi perpustakaan.

Waktu Proses pengolahan bahan pustaka 3 sampai 7 hari

Tidak dipungut biaya

Bahan pustaka terakses dalam sistem aplikasi perpustakaan dengan baik

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala BBGP Jabar

Jl. Diponegoro No. 12 Bandung 40115

2.      Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:

Whatsapp dan SMS: 08112291383

Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan pada laman BBGP Jabar: bbgpjabar.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengolahan Bahan Pustaka"