Standar Pelayanan Pemindahan dan Penempatan Barang Inventaris

  1. Formulir Permintaan Barang;
  2. Bukti distribusi Barang; dan
  3. Tanda Terima Barang.

  1. Petugas Sarana dan Prasarana menyampaikan informasi pemindahan barang kepada petugas BMN secara tertulis;
  2. Petugas Sarpras mengisi dan menandatangani buku daftar distribusi;
  3. Petugas BMN menginput data pemindahan barang untuk keperluan inventaris barang/DBR;
  4. Petugas Sarpras menandatangani tanda terima barang;
  5. Petugas Sarpras menempatkan barang pada ruangan yang membutuhkan/ menyerahkan barang kepada user yang membutuhkan; dan
  6. User menandatangani tanda terima/ berkas lain yang dipersyaratkan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Data Permintaan Barang; 2. Bukti Distribusi Barang; dan 3. Tanda Terima.

  1. Setiap barang inventaris yang dipindahkan/dipindahtangankan harus dengan sepengetahuan petugas BMN yang disampaikan secara tertulis menggunakan formulir permintaan
  2. Kelengkapan barang yang berada di ruangan adalah tanggung jawab Pj. Ruangan (Pj. Rumah Tangga)
  3. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Penanggung Jawab Rumah Tangga, Penanggung Jawab BMN, dan Kepala Bagian Umum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemindahan dan Penempatan Barang Inventaris"