Pendidikan dan Pelatihan

No. SK: 1157/B7.4/OT.02.02/2023

  1. Membawa Surat Tugas dari instansi atau sekolah yang bersangkutan dan atau dokumen lain yang sudah ditentukan pada undangan pemanggilan peserta
  2. Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter atau pusksemas. Untuk penyakit khusus (bawaan) diwajibkan membawa obat pribadi
  3. Membawa Kartu Askes/BPJS (jika ada)
  4. Membawa NPWP (jika ada)
  5. Mematuhi peraturan yang berlaku di Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur selama diklat
  6. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan (K3)
  7. Dilarang membawa benda-benda berbahaya dan obat-obatan terlarang
  8. Menyerahkan bukti perjalanan berangkat dan pulang yang riil, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan keuangan yang terkait, termasuk tiket pesawat kelas ekonomi dan boarding pass untuk transportasi udara, atau sesuai SBU untuk moda transportasi darat
  9. Mengunggah semua dokumen persyaratan melalui tautan biodata peserta yang diberikan oleh panitia dalam bentuk softcopy/scanned file sebagaimana yang sudah ditentukan pada undangan peserta apabila kegiatan dilaksanakan secara daring

  • Akademik
    1. Melapor kepada panitia (Tatap Muka)
    2. Melakukan registrasi dengan mengisi Biodata Peserta (melalui tautan google form biodata peserta yang diberikan oleh panitia) dan menyerahkan surat tugas yang sah beserta dokumen lainnya sesuai ketentuan Persyaratan Pelayanan, atau mengunggah softcopy/filescan dokumen kelengkapan tersebut melalui tautan biodata peserta jika dilaksanakan daring
    3. Mengikuti seluruh proses dalam kegiatan diklat

Penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan pola dukung (JP) yang tercantum pada struktur program masing-masing diklat dan disesuaikan dengan moda yang dilaksanakan (tatap muka, daring, dan campuran)

Sumber anggaran berasal dari DIPA Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur, peserta diklat tidak dikenakan biaya apapun.

Sertifikat, diberikan kepada peserta yang lulus dan memenuhi kompetensi yang telah dipersyaratkan oleh Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur sesuai pedoman evaluasi pesert

  1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur, atau langsung melalui kotak saran yang tersedia di Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur, dengan alamat Jl. Raya Arhanud, Pendem, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kode Pos: 65324
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui telepon (0341-532100), HP/WA +62 811-3653-667, atau melalui narahubung yang terdapat pada surat undangan kegiatan.
  3. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui Formulir Pengaduan Masyarakat tentang layanan Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur yang tertaut di laman Lembaga: https://s.id/FormulirPengaduanMasyarakat-BBGPJatim
  4. Pengaduan, saran, dan masukan dilayani secara terpadu oleh Unit Layanan Terpadu (ULT).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diklat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan Pelatihan"