Pendidikan khusus anak
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

1. Anak menyelesaikan pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan melalui Ujian Nasional 2. Anak mempunyai pengetahuan dan keterampilan pada bidang pendidikan keterampilan yang diminati dan sesuai bakatnya.

Bimbingan kepada klien anak
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Bimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhanny a dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki potensi dan sumberdaya.

Perawatan paliatif
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Terselenggaranya Layanan Perawatan paliatif di Rutan dan Lapas

Pemberian makan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Makanan layak yang sesuai dengan kebutuhan gizi yang telah ditetapkan