1. Untuk
Pendidikan
Formal,
Pendidikan
Kesetaraan
dan
Kepramukaan:
disesuaikan
dengan
standar dan
peraturan
yang berlaku.
2. Untuk
Pendidikan
Keterampilan
dan
Vokasional
dilaksanakan
minimal satu
(1) minggu
Tidak dipungut biaya
1. Anak menyelesaikan pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan melalui Ujian Nasional 2. Anak mempunyai pengetahuan dan keterampilan pada bidang pendidikan keterampilan yang diminati dan sesuai bakatnya.
1. Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan
LPAS/LPKA
2. Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala
3. Kepala LPAS / LPKA
menelaah dan
member arahan
dalam rangka
merespon
pengaduan;
4. Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan / atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store