Paling lama 10 hari
kerja
Tidak dipungut biaya
Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store