1. Makan utama 3 kali (pagi, siang dan Malam)
2. Makanan
selingan 2 kali
(pagi dan sore)
Berdasarkan
satuan biaya
pengadaan BAMA
bagi tahanan,
anak dan
narapidana di
Peraturan Menteri
Keuangan
tentang standar
biaya masukan
Makanan layak yang sesuai dengan kebutuhan gizi yang telah ditetapkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store