Paling lama 14 hari
kerja sejak
permohonan diterima
oleh Pembimbing
Kemasyarakatan
Tidak dipungut biaya
Surat izin pergi ke luar kota
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas;
3. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store