Perawatan paliatif

  1. Narapidana/Tahanan yang mengalami sakit / penyakitnya sudah tidak bereaksi terhadap pengobatan kuratif atau tidak dapat disembuhkan secara medis (stadium akhir)

  1. Penilaian holistik terhadap kebutuhan fisik, emosi, sosial dan spiritual serta keluarganya
  2. Penilain pencegahan dan pengobatan rasa sakit serta gejala lain
  3. Pengajaran kemampuan perawatan diri untuk mengelola gejala efek samping setelah kembali dari RS kedalam Lapas dan mengetahui tanda-tanda bahaya
  4. Perhatikan kebutuhan fisik dalam masa akhir kehidupan
  5. Perawatan oleh pengasuh kelompok dukungan konsultasi Konsultasi spiritual
  6. Bantuan dalam pengelolaan stigma dan diskriminasi
  7. Dukungan dengan isu-isu hukum seperti mempersiapkan surat wasiat

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

Biaya dalam pemenuhan layanan perawatan paliati dibebankan pada DIPA Lapas/Rutan

Terselenggaranya Layanan Perawatan paliatif di Rutan dan Lapas

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Dit. Watkeshab 

2. Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dir. Watkeshab memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan 

3. Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan paliatif "