Waktu yang
dibutuhkan untuk
memberikan
layanan konseling
anak adalah 1
(satu) hari kerja
dan dapat
diperpanjang sesuai
kebutuhan anak.
Tidak dipungut biaya
Jasa Pelayanan Konseling
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Unit Pelayanan Pengaduan pada masing-masing UPT dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Anak atau keluarga menyampaikan pengaduan;
2. Unit Pelayanan Pengaduan merespon pengaduan dan menyampaikan kepada Kepala UPT;
3. Kepala UPT
menindaklanjuti
pengaduan tersebut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store