1. Bimbingan tahap awal :0 – ¼ masa bimbingan
2. Bimbingan tahap lanjutan: ¼ - ¾ masa bimbingan
3. Bimbingan
tahap
akhir : ¾
-
selesai
masa
bimbingan
Tidak dipungut biaya
Bimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhanny a dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki potensi dan sumberdaya.
1. Publik menyampaikan
pengaduan melalui sarana
yang disediakan Bapas;
2. Pengaduan dikelola oleh
Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Bapas
3. Kepala Bapas menelaah
dan member arahan dalam
rangka merespon
pengaduan;
4. Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store