Penelitian Kemasyarakatan Anak

  1. Setiap Anak yang menjalani proses hukum

  1. 1. Penerimaan a. Petugas Layanan Informasi menerima permintaan Litmas dari Kepolisian /LPAS/LPKA/Bapas Lain/Pihak lainnya; b. Tata Usaha Bapas mencatat surat permintaan yang masuk, melampirkan lembar disposisi pada surat permintaan dan disampaikan ke Kepala Bapas; c. Tata Usaha Bapas mendistribusikan surat yang telah didisposisi Kepala Bapas kepada Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Sub Seksi (Kasubsi) sesuai dengan isi disposisi; d. Petugas Registrasi mencatat surat permintaan yang telah didisposisi oleh Kepala Bapas dalam buku register; e. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Sub Seksi (Kasubsi)/ Pejabat berwenang lainnya menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas; f. Tata Usaha Bapas membuat surat tugas pelaksanaan Litmas; dan g. PK menerima surat tugas pelaksanaan Litmas.
  2. 2. Persiapan a. Mempelajari dokumen permohonan Litmas; b. PK mempersiapkan surat tugas untuk dibawa pada saat pelaksanaan; c. PK mempersiapkan instrumen litmas; d. PK mempersiapkan blangko surat pernyataan yang dibutuhkan; e. Khusus untuk litmas dalam rangka pelayanan di LPAS dan pembinaan di LPKA, PK mempersiapkan laporan Litmas klien sebelumnya; dan f. PK berkoordinasi dengan pihak - pihak yang akan dimintai keterangan (diwawancarai) dalam proses litmas; dan g. Mengisi checklist persiapan (terlampir berbentuk map kantong)
  3. 3. Pengumpulan data dan info a. PK melakukan wawancara dengan klien; b. PK melakukan wawancara dengan orang tua/ wali klien; c. PK melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat; d. PK melakukan wawancara dengan pemerintah setempat; e. PK melakukan wawancara dengan pihak lain yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan (korban,orang tua/ wali korban, sekolah, saksi, petugas poliklinik terkait narkoba, HIV/AIDS, TB, dan penyakit menular lainnya, petugas pelayanan/ pembinaan dan pengasuh (wali)); f. PK melakukan observasi ke tempat -tempat yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan; g. PK melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan Litmas; h. PK menyimpan semua berkas dan data dukung dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik; i. PK mengisi form checklist penggalian data/informasi
  4. 4. Pengolahan data dan info a. PK menelaah data dan informasi yang telah dipilah dan diteliti berdasarkan relevansi permasalahan; b. PK melakukan analisa; c. PK mengambil kesimpulan yang relevan dengan hasil analisa; d. PK menentukan rekomendasi yang relevan dengan hasil kesimpulan; e. PK membuat draft laporan Litmas; f. PK melampirkan semua dokumen pendukung; dan g. PK mendaftarkan dan menyerahkan draft laporan litmas ke sekretaris TPP.
  5. 5. Sidang TPP a. Persiapan 1) Sekretaris TPP menerima dan mencatat laporan Litmas yang akan disidangkan; 2) Sekretaris TPP Membuat jadwal pelaksanaan sidang TPP; 3) Sekretaris TPP Membuat dan mendistribusikan undangan sidang TPP; b. Pelaksanaan Sidang TPP 1) Pelaksanaan sidang TPP; 2) PK mencatat tanggapan/ masukan dari peserta sidang TPP (form catatan diketahui ketua sidang); 3) Sekretaris TPP membuat notulensi hasil pelaksanaan sidang; 4) Rekomendasi sidang untuk diajukan ke kaBAPAS; 5) Sekretaris TPP mengarsipkan hasil sidang TPP. c. Pelaporan dan Pengarsipan
  6. 6. Pelaporan a. PK melakukan revisi draf laporan litmas dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP; b. PK memeriksa ulang hasil pengetikan; c. PK menandatangani laporan litmas; d. PK menyampaikan hasil laporan Litmas untuk dilegalisasi oleh Kepala Bapas atau pejabat yang berwenang; e. PK menyerahkan laporan hasil litmas untuk digandakan dan didistribusikan; dan f. PK mengarsipkan fotokopi Litmas untuk diarsipkan. g. Dalam hal orang tua / penjamin bertempat tinggal di luar wilayah Bapas, maka Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada Bapas di wilayah tempat tinggal orang tua/penjamin untuk ditindaklanjuti. h. Dalam hal permintaan litmas berasal dari Bapas Lain, Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada instansi LPAS/LPKA/ Kepolisian

1. Litmas Diversi : 3 hari kerja sejak permintaan diterima 2. Litmas Sidang Pengadilan : 3 hari kerja sejak diversi gagal dipengadilan atau sejak permintaan diterima bagi perkara Anak yang tidak memenuhi syarat diversi. 3. Litmas Anak < 12>

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Litmas

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui disediakan Bapas; 2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas 3. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Kemasyarakatan Anak"