Mengikuti prosedur
yang berlaku sesuai
dengan tahapan
pelaksanaan
Biaya dalam
pemenuhan
layanan
perawatan
gangguan jiwa
dibebankan
pada DIPA
Lapas/Rutan
Terselenggaranya Layanan Perawatan Gangguan Jiwa
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Dit. Watkeshab
2. Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dir. Watkeshab memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan
3. Pejabat terkait
melakukan perbaikan
dan atau klarifikasi
kepada publik yang
menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store