Perawatan penyandang disabilitas di lapas, rutan, LPKA, dan LPAS

  1. Tahanan/WBP dengan Disabilitas

  1. Melakukan pendataan Tahanan/WBP Disabilitas didalam Rutan /Lapas/LPKA
  2. Tahanan/WBP Disabilitas memperoleh pelayanan perawatan: a. Penempatan Kamar yang aksesibilitas b. Kesehatan secara umum dan khusus (terkait disabilitasnya) c. Obat obatan
  3. Perlakuan Khusus diberikan dalam bentuk : a. Pemberian pendamping untuk membantu menjalani kehidupannya b. Memenuhi kebutuhan alat terkait kondisi disabilitasnya c. pemulihan dan pengembangan fungsi sosial d. pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan; e. Pelindungan keamanan dan keselamatan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pelayanan perawatan bagi Tahanan/WBP penyandang disabilitas

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Dit. Watkeshab 

2. Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dir. Watkeshab memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan 

3. Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan penyandang disabilitas di lapas, rutan, LPKA, dan LPAS"