Surat izin penelitian dari Dirjen Pemasyarakatan atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian: a. Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas; b. Asimilasi Kerja Sosial di luar Lapas.