Bidang Air Tanah
Balai Konservasi Air Tanah

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi

Museum Geologi

Pokja Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan
Pokja Tarif dan Subsidi Listrik
Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

Pokja Standardisasi Ketenagalistrikan
Pokja Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan
Pokja Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan
Pokja Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Pokja Usaha Penunjang Ketenagalistrikan

Pokja Humas dan Layanan Informasi Publik

Balai Diklat Tambang Bawah Tanah

Sub Direktorat Standardisasi Migas
Sub Direktorat Usaha Penunjang Migas
Sub Direktorat Keselamatan Hulu Migas
Sub Direktorat Keselamatan Hilir Migas

Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara1. lzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; 3. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau4. Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negaral. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; a tau4. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35118 - Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;3. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI3511 7 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;4. Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara KBLI35118-Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;2. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau3. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik KBLI 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan / Pokja Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan

1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35111 - Pembangkitan TenagaListrik;2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35112 -Transmisi Tenaga Listrik;3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35113 - Distribusi Tenaga Listrik;4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35114 - Penjualan Tenaga Listrik;5. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dengan KBLI 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;6. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI35116 - Pembangkit, Transmisi, clanPenjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;7. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum clengan KBLI35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha; atau8. Izin Usaha Penyecliaan Tenaga Listrik untuk KepentinganUmum dengan KBLI 35118 - Distribusi dan PenjualanTenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.