Penyelenggaraan Magang Kementerian ESDM pada Badan Usaha/Badan Usaha Tetap

  1. Biro SDM mengusulkan PNS KESDM untuk mengikuti program magang berdasarkan talent pool, dan PNS yang telah memenuhi syarat
  2. PNS dengan Jabatan Fungsional Tertentu, mengajukan permohonan magang kepada Biro SDM untuk dapat mengikuti program kerja magang atas persetujuan pimpinan satker masing-masing

  1. Biro SDM SK Penugasan peserta program magang PNS KESDM yang akan mengikuti magang pada BU/BUT pada tahun berjalan kepada Kepala PPSDM Aparatur
  2. Kepala PPSDM Aparatur mendisposisikan kepada Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM untuk melaksanakan program Magang
  3. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM melaksanakan disposisi dengan menyelenggarakan program magang, dimulai dari pembekalan kepada peserta magang sebelum melaksanakan magang pada BU/BUT, yaitu e-learning program magang, classroom dan coaching
  4. Peserta melaksanakan magang pada BU/BUT sesuai dengan fokus materi dan kategori magang (New Hires, Manajerial atau Fungsional)
  5. Selesai melaksanakan magang pada BU/BUT, pesertakembali ke Kementerian ESDM dan melaksanakan Seminar Magang untuk menyelesaikan program magang

1. Biro SDM mengusulkan nama PNS KESDM untuk mengikuti program magang  - 1 bulan 

2. Proses koordinasi dan penyusunan PKS antara Kementerian ESDM dan BU/BUT - 1 bulan
3. PPSDM Aparatur melakukan persuratan terkait administrasi kegiatan magang - 7 hari 

4. Setelah SK Program Magang dikeluarkan oleh Biro SDM, akan dilaksanakan pembukaan magang (1 hari)

5. E-learning selama 14 hari

6. Classroom selama 2 hari

7. OJT selama 2 minggu s.d. 6 minggu 

8. Coaching dan mentoring selama pelaksanaan magang

9. Seminar magang selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Penilaan Peserta Program Magang Sebagai Salah satu syarat Talent Pool Biro SDM

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

      Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.

      Jalan Cisitu Lama No 37, Bandung 40135;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via;

Telepon : 022-2502428

Fax : 022-2506224

Website: www.ppsdmaparatur.esdm.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Magang Kementerian ESDM pada Badan Usaha/Badan Usaha Tetap"